![]() |
Perwakilan CV. Nusa Indah. |
Triknews.id - Karawang, Pengadilan Negeri Karawang telah mengabulkan gugatan Eka Muharam( CV. Nusa Indah) terkait penunjukan kemitraan pengelolaan limbah B3 dan non B3 PT. Sharp Electronics Indonesia, di kawasan KIIC Karawang.
Hal tersebut tertuang dalam putusan PN Karawang nomor 23/Pdt.G/2022/ PN Krw, tanggal 13 Juni 2022. Namun pihak CV. Nusa Indah merasa kecewa terhadap PT. Sharp Electronics Indonesia yang diduga tidak mengindahkan surat keputusan Pengadilan Negeri Karawang tersebut. Pasalnya hingga saat ini CV. Nusa Indah belum di perkenankan menarik limbah industri dari PT. Sharp Electronics Indonesia.
Merasa geram dengan tindakan PT. Sharp tersebut, puluhan karyawan CV Nusa Indah mendatangi PT. Sharp Electronik Indonesia. Kedatangan pihak CV Nusa Indah bermaksud silahturahmi dan berdiskusi dengan menejemen PT. Sharp Electronics Indonesia, Selasa(28/06/2022).
Fauzi selaku perwakilan CV Nusa Indah mengatakan, bahwa kehadirannya ke PT. Sharp untuk berdiskusi dengan pihak menejemen terkait sengketa limbah.
"Kami( CV. Nusa Indah, red) adalah pemenang dalam konflik sengketa limbah dan sudah di putuskan oleh pengadilan Negeri Karawang dengan Nomor 23Pdt.G/ 2022/ PN Krw. Selasa tanggal 13 Juni 2022. Adapun amar putusan pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dan menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat." ungkap Fauzi.
Lanjut fauzi, bedasarkan surat keputusan tersebut pihak CV. Nusa Indah meminta kepada pihak PT. Sharp dapat merealisasikannya, karena CV. Nusa Indah merupakan pengelola yang sah berdasarkan hasil keputusan pengadilan. Karena adanya keputusan awal dari PN Karawang itulah, seharusnya pihak CV. Nusa Indah sudah dapat mengangkut Limbah tersebut atau minimum status quo.
"Seharusnya perusahaan harus tunduk dan patuh terhadap keputusan Pengadilan. Karena putusan merupakan pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diucapkan di muka persidangan, dengan tujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak yang saling berkepentingan," terangnya.
Menurut Fauzi, pihaknya datang ke PT Sharp bukan tanpa alasan.
"Karena ada alasan, yang menurut kami ada poin-poin yang kurang dapat di mengerti, maka kami datang untuk berdiskusi kepada pihak management. Kami berharap PT. Sharp segera melakukan kewajibannya dan memberikan pengelolaan limbah kepada CV. Nusa Indah," tandasnya.
0 Komentar